Administrasi dapat diartikan menjadi dua, yakni dalam arti sempit dan luas. Pengertian administrasi secara luas adalah semua proses kerja sama antara dua orang atau lebih yang bertujuan untuk mencapai target dengan memanfaatkan sarana dan prasarana tertentu secara berdaya guna dan berhasil guna.

Dalam arti yang luas, pengertian administrasi dapat dipahami sebagai aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh sekelompok orang. Aktivitas kerja sama tersebut ditentukan berdasarkan pembagian kerja yang telah disesuaikan secara terstruktur untuk mencapai tujuan bersama secara efektif dan efisien.

Administrasi dalam arti luas, yaitu proses kerjasama beberapa individu dengan cara yang efisien dalam mencapai tujuan sebelumnya. Pengertian administrasi menurut para ahli: 1. Menurut J.E Walters (1959) administrasi adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengelolaan, penilaian dan pengendalian suatu usaha. 2. Bisa dikatakan, dalam arti luas, administrasi adalah proses kerja sama antara dua orang atau lebih yang mempunyai tujuan untuk mencapai target dengan memanfaatkan sarana dan prasarana secara berdaya guna dan berhasil guna. 2. Pengertian Administrasi dalam Arti Luas Administrasi secara luas dapat disimpulkan pada dasarnya semua mengandung unsur pokok yang sama yaitu adanya kegiatan tertentu, adanya manusia yang melakukan kerja sama serta mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Administrasi secara luas merujuk pada pengertian administrasi yang melibatkan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian seluruh aspek dalam suatu organisasi. Administrasi secara luas mencakup fungsi-fungsi manajerial seperti perencanaan strategis, pengambilan keputusan, manajemen sumber daya manusia, dan pengembangan organisasi. Pengertian Administrasi Dalam Arti Luas Sementara itu, administrasi dalam arti luas mencakup semua kegiatan yang dilakukan oleh suatu perusahaan atau organisasi untuk mencapai suatu tujuan. Ini bisa melibatkan berbagai jenis administrasi, seperti administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, administrasi negara, dan banyak lagi. Dengan demikian, Van Vollenhoven mengartikan hukum administrasi negara meliputi semua kegiatan negara dalam arti luas, tak hanya terbatas pada tugas pemerintahan dalam arti sempit saja. Hukum administrasi negara itu menurutnya meliputi tugas peradilan, polisi, serta tugas membuat peraturan. Lalu menurut Van Vollenhoven, hukum administrasi Definisi-definisi administrasi dalam arti luas dapat disajikan sebagai berikut (Silalahi, 2011:9): The Liang Gie, administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerja sama mencapai tujuan tertentu. .
  • ri5sxh3zf9.pages.dev/107
  • ri5sxh3zf9.pages.dev/155
  • ri5sxh3zf9.pages.dev/862
  • ri5sxh3zf9.pages.dev/536
  • ri5sxh3zf9.pages.dev/43
  • ri5sxh3zf9.pages.dev/916
  • ri5sxh3zf9.pages.dev/851
  • ri5sxh3zf9.pages.dev/895
  • ri5sxh3zf9.pages.dev/102
  • ri5sxh3zf9.pages.dev/921
  • ri5sxh3zf9.pages.dev/61
  • ri5sxh3zf9.pages.dev/770
  • ri5sxh3zf9.pages.dev/460
  • ri5sxh3zf9.pages.dev/609
  • ri5sxh3zf9.pages.dev/563
  • pengertian administrasi dalam arti luas